MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM--Bagian Keuangan Setda Kota Makassar akan membayarkan gaji ke-13 bagi 14.152 PNS lingkup Pemkot Makassar serta wali kota dan wakil wali kotai, Kamis (27/6/13) besok. Pembayaran gaji dilakukan secara bertahap, diawali 19 SKPD.
Dibayarkannya gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 48 Tahun 2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Kepala Bagian Keuangan, Erwin Syafrudin mengatakan, setelah PP terbit, gaji langsung dibayarkan.
"Pemkot menyiapkan anggaran Rp 54 miliar untuk gaji ke-13. Sedangkan gaji untuk Juni senilai Rp 56 miliar," kata Erwin, Rabu (26/6/13). Gaji ke-13 nilainya lebih sedikit dibanding gaji bulanan karena tak termasuk tunjangan beras. Tunjangan beras bagi seluruh pegawai setiap bulannya mencapai Rp 2 miliar.
“SKPD lainnya masih ditunggu daftarnya karena masih ada kepala SKPD belum tandatangani dan setor daftar,” ujar Erwin. Wali kota dan wakil wali kota juga menerima gaji ke-13 pada hari ini.
Pembayaran gaji 13 diharapkan rampung dalam satu pekan kedepan sebelum dimulainya tahun ajaran baru dan masuknya Ramadan 1434 H.
Penerima Gaji 13 besok.
1. Badan Pemberdayaan Masyarakat
2. Dinas kebersihan dan pertamanan
3. Badan keluarga berencana
4. Sekretariat daerah
5. Sekretariat DPRD
6. Pemerintah Kecamatan Makassar
7. Badan kepegawaian daerah
8. Dinas kebudayaan dan pariwisata.
9. Dinas pemadam kebakaran
10. Dinas pekerjaan umum
11. Dinas perhubungan
12. Badan diklat
13. Rumah sakit umum daerah
14. Dinas tenaga kerja
15. Dinas perindustrian dan perdagangan
16. Pemerintah Kecamatan Tallo
17. Kantor arsip perpusatakaan dan pengolahan data
18. Pemerintah Kecamatan Ujungpandang
19. Dinas pendapatan daerah.